WahanaNews.co | Prof Karomani divonis 10 tahun penjara di kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Universitas Lampung (Unila).
Mantan Rektor Universitas Lampung itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp8,075 miliar dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
"Memutuskan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta dikenakan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam persidangan, seperti melasnir detik.com, Kamis (25/5/2023).
Selain putusan itu, Karomani juga dikenakan denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Untuk uang pengganti wajib dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan dan diganti dengan hukuman penjara 2 tahun jika tidak dibayarkan.
Vonis majelis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Pasalnya, JPU KPK sebelumnya menuntut 12 tahun hukuman penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar serta 10 ribu dollar Singapura.
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Kendari Vonis Seumur Hidup Pembunuh Ibu Mertua di Sultra
Jaksa juga menuntutnya dikenakan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Atas keputusan itu, Karomani menyatakan akan melakukan pikir-pikir yang diberikan waktu selama 1 minggu ke depan.
"Saya akan pikir-pikir dahulu yang mulia," jawab Karomani setelah dengar putusan yang dibacakan dan konsultasi dengan penasehat hukumnya.