WahanaNews.co | Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya menemukan sejumlah barang bukti, termasuk senjata api yang menjadi penyebab tewasnya Bripda Ignatius.
Mabes Polri menyebut Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas usai terkena peluru senjata api ilegal milik seniornya, yakni tersangka Bripka IG.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Mengamankan CCTV, bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, kemudian baju korban dan lain-lain," jelas Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (28/7).
Di lain sisi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan bakal mengonfrontasi dua tersangka dalam kasus ini, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.
"Jadi dari penyidikan yang kita lakukan senjata ini dipegang oleh IMS, namun pengakuannya milik IG," ungkapnya.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Selain itu, Surawan menyebut pemeriksaan kedua tersangka dimaksudkan untuk mengetahui proses serah terima senjata dari Bripka IG kepada Bripda IMS.
Sebelumnya, Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB.
Pihak keluarga Ignatius pertama kali mendapat informasi sang anak meninggal dunia karena sakit keras. Namun, saat di Jakarta, pihak keluarga mengetahui bahwa anaknya meninggal karena tertembak.
"Ditelepon oleh Mabes, pihak Mabes (mengatakan) bahwa anaknya itu sakit keras," kata Kuasa hukum keluarga Ignatius Jelani Christo saat dikonfirmasi, Kamis (27/7).
"Dan pada waktu diautopsi beliau lihat sendiri memang tidak ada luka lebam, tetapi ada bekas seperti tembakan terjadi lehernya," tambahnya.
Selanjutnya, proses etik dilakukan di Divpropam Polri karena dua tersangka adalah anggota Densus 88 Antiteror Polri. Sementara itu, perkara pidana ditangani Polres Bogor. [Alpredo]