Kuasa hukum korban, Rogate Oktoberius Halawa menduga kliennya merupakan korban kekerasan berujung pembunuhan. Ia pun telah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dari hasil autopsi sementara ditemukan indikasi infeksi paru-paru pada korban.
Baca Juga:
4 Penginapan Murah di Cianjur Ini Jadi Solusi Wisatawan yang Ingin Berlibur
"Berdasarkan hasil autopsi sementara, terdapat indikasi adanya infeksi pada paru-paru (dugaan dokter yaitu penyakit TBC)," kata Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (6/4).
Dugaan itu muncul lantaran ditemukan perlengketan hebat paru kanan di dinding dada. Kemudian terdapat perbendungan atau penumpukan cairan pada hampir semua organ tubuh.
Kemudian, juga ditemukan luka lecet pada bibir yang diduga akibat jatuh terbentur lantai. Selain itu, tidak menemukan tanda-tanda kekerasan baik luka jeratan maupun luka sayatan.
Baca Juga:
Tingkat Hunian Hotel di Cianjur Menurun Selama Libur Lebaran 2025
Dari hasil pemeriksaan, juga ditemukan lebam pada jenazah korban. Namun, lebam tersebut merupakan lebam khas pada jenazah atau orang meninggal.
"Namun guna memastikan [penyebab kematian] masih harus menunggu hasil pemeriksaan toksikologi dan histopatologi," ucap Ade Ary.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.