WahanaNews.co, Tabalong - Bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, diringkus polisi.
Pemuda berusia 23 tahun dengan inisial MH tersebut diduga menggelapkan uang honor anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejumlah Rp 115 juta.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Rejang Lebong Beri Pelatihan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
Penangkapan terhadap MH dilakukan di sebuah penginapan di Kabupaten Tabalong pada Jumat (16/2/2024).
Iptu Galuh Restu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan, menjelaskan bahwa MH ditangkap setelah pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan melaporkannya.
Meskipun demikian, dalam penggeledahan kamar pelaku oleh petugas Polres Balangan, hanya ditemukan sisa uang sebesar Rp 17 juta.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai sebesar Rp 17 juta, dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Balangan,” ujar Galuh, melansir Kompas, Minggu (18/2/2024).
Saat ditangkap, pelaku MH mengakui perbuatannya telah mencairkan honor Linmas dan KPPS di bank dua hari sebelum pencoblosan.
Setelah dicairkan, pelaku hanya membayar honor linmas tetapi menunda honor KPPS yang berjumlah 126 orang. Honor untuk KPPS itu kemudian dimasukkan ke rekening pribadinya.