Setelah memastikan uang telah masuk ke rekening pribadinya, honor KPPS itu kemudian digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Bukannya untung, honor KPPS itu perlahan habis dan tersisa Rp 17 juta. Pelaku pun memutuskan kabur ke Tanjung, Tabalong.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Rejang Lebong Beri Pelatihan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
"MH pergi ke penginapan di Tabalong dengan menggunakan kendaraan sendiri,” kata dia.
Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa 126 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Batu Piring belum menerima pembayaran honorarium setelah menjalankan tugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.
Mendapat informasi tersebut, KPU Balangan segera melakukan verifikasi dan menemukan bahwa honorarium KPPS tersebut telah dibawa kabur oleh bendahara PPS.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
Sebagai respons terhadap kejadian tersebut, KPU Balangan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.