WahanaNews.co | Pemicu kematian R atau Ratna Darumi Soebagio (56), ibu rumah tangga di Kota Malang, terbongkar sudah. Perempuan warga Jalan Emprit Mas Nomor 10 Kota Malang ini dipastikan sebagai korban tindak pidana pembunuhan.
Pelakunya ternyata SF atau Sofyanto Limantoro (56), suami siri yang tinggal serumah dengan korban. Korban mengalami penganiayaan sebelum dibunuh pelaku dengan jasad diposisikan seolah terjatuh di kamar mandi.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
"Tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan, pemukulan kepada korban beberapa kali, di bagian kepala belakang," tegas AKBP Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota, Selasa (28/9).
Pengakuan pelaku memiliki kesesuaian dan kecocokan dengan hasil autopsi dari Rumah Sakit. Korban meninggal dunia setelah pendarahan fatal di otak akibat pukulan benda keras.
"Kesimpulan dari autopsi, kematian korban akibat pukulan benda tumpul, di beberapa bagian kepala atas. Sebelah kanan, kiri dan belakang. Sehingga ada pendarahan fatal di bagian otak. Itulah yang mengakibatkan kematian korban," jelas Budi.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Korban ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakan yang ditinggali bersama tersangka dan anaknya, Bayu (23), Sabtu (18/9). Jenazah korban ditemukan di kamar mandi oleh anaknya dalam kondisi bersimbah darah dengan luka di kepala.
"Alat bukti ada palu martil yang digunakan oleh tersangka untuk memukul kepala korban," tegas Budi.
Saat ditemukan, anak korban dengan dibantu tersangka dan warga, membawa korban ke rumah sakit. Kematian korban pun awalnya diduga akibat terpeleset di kamar mandi sehingga dilanjutkan untuk persiapan pemulasaraan.
Jenazah korban pun sempat disemayamkan di Rumah Pemulasaraan Gotong Royong Malang dan rencananya akan dikremasi, Senin (20/9). Namun dalam prosesnya, anak dan rekan korban mencurigai sejumlah bekas luka yang dianggap tidak wajar.
Anak korban selanjutnya melaporkan dugaan pembunuhan dengan ayah tirinya sebagai terlapor. Jenazah pun harus menjalani proses autopsi sebelum kemudian dikremasi, Rabu (22/9) di Sentong, Lawang.
Tersangka sendiri dijerat pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 12 tahun penjara. [dhn]