WahanaNews.co | Aparat kepolisian mengamankan empat orang pelaku perjudian jenis kartu joker di sebuah rumah kosong di wilayah Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.
Mereka yang diciduk itu adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga berinisial AT alias Agus (48), polisi berinisial DR alias Deni (49), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pariwisata berinisial FK alias Finse (43), dan seorang kontraktor berinsial OPP alias Oyan (52).
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
Dalam rekaman video berdurasi 2.50 detik, terlihat enam orang anggota polisi berpakaian preman menggerebek sebuah rumah berlantai dua, mereka menemukan penjudi asik bermain judi.
Saat hendak digrebek, mereka tak berkutik, polisi lalu meminta penjudi tetap berada di kursi dan tak pindah tempat duduk.
Salah satu orang yang diamankan berinisial DR (49) sempat panik dan berusaha untuk bernegosiasi, namun dijegat polisi penggerebek dan ditegaskan tetap di tempat.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Dwi Backtiar Rivai mengatakan lokasi perjudian itu di rumah Ateng Miru yang kosong sehingga membuat aktivitas judi tidak terlihat.
"Peristiwa itu terjadi pada Kamis, (27/8) pukul 00.27 WIT," ujar Dwi melalui pernyataan resmi, Minggu, (29/8).
Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah uang pecahan Rp100-50 dan pecahan Rp5.000 senilai Rp1.030.000, (satu juta tiga puluh ribu rupiah) dan kartu merk Keris sebanyak 2 DOS.