Empat orang penjudi tersebut langsung digelandang ke markas besar Polres Tiakur, Maluku Barat Daya, Maluku untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Ia bilang penggerebekan perjudian dipimpin langsung Bripka Gunawan Santoso bersama anggota satuan reskrim dan anggota propam.
Baca Juga:
PKB Tolak Legalisasi Kasino: Lebih Banyak Mudarat
Kini, keempat penjudi tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruangan reserse kriminal Polres Tiakur, Maluku Barat Daya, Maluku.
Mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman kurungan badan maksimal sepuluh tahun penjara. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.