WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Binjai akhirnya menetapkan Dody Alfayed sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi kontrak fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai yang menyeret aliran uang miliaran rupiah.
Penetapan DPO terhadap Dody Alfayed disebut menjadi yang pertama dilakukan Kejari Binjai sepanjang tahun 2026 sejak dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Iwan Setiawan.
Baca Juga:
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias
Dody Alfayed ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat penetapan nomor Tap-01/L.2.11/Fd.2/04/2026 tertanggal Minggu (27/4/2026).
“Benar,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Ronald Siagian, Kamis (7/5/2026).
Saat masih berstatus saksi, Dody Alfayed diketahui hanya satu kali memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Kejari Binjai.
Baca Juga:
Lagi, Kejari Gunungsitoli Tahan Mantan KPA Proyek RSUP Nias
Setelah itu, keponakan wali kota tersebut mulai menunjukkan sikap tidak kooperatif hingga mangkir saat dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
Dua kali penyidik melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Dody Alfayed, namun yang bersangkutan memilih tidak hadir tanpa alasan jelas.
Penyidik kemudian melakukan penelusuran ke alamat domisili Dody Alfayed yang tercantum dalam dokumen kependudukan.
Berdasarkan data kartu tanda penduduk, Dody tercatat beralamat di Jalan Apel 3, Lingkungan II, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat.
Lurah Sukaramai Ali Syahdana Harahap membenarkan adanya kedatangan jaksa penyidik yang mencari keberadaan Dody Alfayed di wilayahnya.
“Kalau Dody Alfayed ini keponakan wali kota, setau saya iya,” kata Ali beberapa waktu lalu.
Namun pencarian itu tidak membuahkan hasil karena rumah yang dimaksud tidak ditemukan di lokasi.
Selama menjabat sebagai lurah dalam empat tahun terakhir, Ali mengaku tidak pernah mengetahui Dody Alfayed tinggal di alamat tersebut.
“Jadi bagaimana penyidik kejaksaan mau menggeledah kalau rumahnya Dody Alfayed, sedangkan sepengetahuan kami tidak ada rumahnya di sini,” ucap Ali.
Dalam perkara dugaan korupsi kontrak fiktif ini, total sudah enam orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Binjai.
Dari enam tersangka tersebut, hanya Dody Alfayed yang hingga kini belum berhasil ditahan penyidik.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik pembuatan dokumen kontrak proyek fiktif yang kemudian ditawarkan kepada sejumlah calon rekanan dengan meminta uang tanda jadi.
Penyidik menemukan adanya aliran dana mencapai Rp2,8 miliar sepanjang tahun 2024 hingga 2025 yang disetorkan pihak swasta kepada aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
Dana tersebut diduga menjadi bagian dari praktik suap dalam proyek bodong yang ditawarkan kepada calon rekanan.
Adapun proyek yang dijanjikan kepada calon rekanan berupa pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor.
Namun hasil penyidikan menunjukkan proyek tersebut tidak pernah tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran maupun perubahan anggaran Dinas Ketapangtan Binjai tahun 2022 hingga 2025.
Uang dari para calon rekanan disebut diminta oleh orang-orang kepercayaan tersangka sebagai syarat atau tanda jadi untuk penerbitan kontrak proyek fiktif tersebut.
Tiga aparatur sipil negara yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Joko Waskitono selaku Asisten II, Ralasen Ginting mantan Kepala Dinas Ketapangtan, dan Ruman Dawaty yang menjabat sebagai PPK RSUD Djoelham.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 20 huruf c KUHPidana.
Sementara tersangka lainnya yakni Suko Hartono, Agung Ramadhan, dan Dody Alfayed disangkakan Pasal 15 junto Pasal 12 huruf e, Pasal 15 junto Pasal 12 B, serta Pasal 15 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]