WahanaNews.co | Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita beberapa aset tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur (Jaktim) Tahun 2018.
Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani melalui Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan aset yang disita merupakan milik mantan kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yaitu tersangka HH dan MTT
Baca Juga:
Kejati DKI Paparkan Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan Terkait Penanganan Narkotika
"Jaksa penyidik melakukan penyitaan berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi yang terletak di Perumahan Pesona Kayangan Blok FI Nomor 09 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok Jawa Barat milik tersangka HH," ujar Nurcahyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/9).
Dia menambahkan, jaksa penyidik juga telah menyita satu unit mobil merk Toyota type Kijang Innova dan satu unit Motor Kawasaki Tipe BJ175A milik Tersangka JF (makelar tanah) serta satu unit mobil Merk Audi A6 milik Tersangka MTT (swasta).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah menyebut penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.
Baca Juga:
Amankan Infrastruktur Kelistrikan, PLN UID Jakarta Raya Pererat Kerja Sama dengan Kejati DKI Jakarta
Dia berkata aset-aset yang disita tersebut diduga diperoleh dan dibeli oleh para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta tahun 2018.
Berdasarkan penyidikan, akibat dari perbuatan para tersangka, Pemprov DKI Jakarta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 17.770.209.683.
Dia menjelaskan penyitaan tersebut merupakan serangkaian tindakan jaksa penyidik untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.