WahanaNews.co | Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial RA (53) ditangkap karena mencabuli anak kandungnya sendiri, di Kabupaten Lebak, Banten.
"Betul. Telah diamankan seorang pria berinisial RA, seorang PNS yang yang mencabuli anak kandungnya sendiri (M) 22," ungkap Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurmiady Eka Setyabudi melalui keterangannya, Minggu (23/10/222\).
Baca Juga:
Diduga Oknum PNS di Lingkup Pemko Subulussalam Terlibat Politik Pilkada
Andi menerangkan perbuatan tak senonoh itu mulai dilakukan oleh tersangka pada 2016 lalu. Saat itu, korban masih berusia 16 tahun dan merupakan anak di bawah umur.
Kala itu, korban sedang dalam perjalanan ke sebuah pondok pesantren di daerah Jawa Tengah dengan menggunakan bus. Kemudian, korban tertidur dengan posisi kepala bersandar ke bahu tersangka yang merupakan ayah kandungnya.
"Kemudian tersangka merangkul korban dengan menggunakan tangan kanannya dan selanjutnya tersangka meremas payudara korban sebelah kanan berulang kali. Kemudian, korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," ucap Andi.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Aksi pencabulan kembali dilakukan oleh tersangka pada Juni 2017. Saat itu, pelaku masuk ke dalam kamar saat korban sedang tidur.
Tersangka lantas memegang tangan korban, sehingga tak bisa melawan. Tersangka juga meminta korban untuk diam dan matanya melotot, sehingga korban merasa takut.
"Kemudian tersangka mengangkat daster korban hingga payudara korban terlihat selanjutnya tersangka meremas payudara korban, setelah itu tersangka melepas celana dalam korban dan tersangka melepas sarung yang dipakainya hingga kemudian tersangka menyetubuhi korban sekitar kurang lebih 20 menit," tutur Andi.
Tersangka kembali melakukan aksi bejatnya pada Kamis (22/7) lalu sekitar pukul 21.30 WIB. Ini berawal saat tersangka mengirim pesan kepada korban lewat aplikasi Whatsapp. Pesan itu tak dibalas oleh korban karena takut.
Namun, lantaran pintu kamar korban tak terkunci, tersangka pun masuk ke dalam dan langsung menindih korban serta meminta untuk diam.
"Setelah itu tersangka meraba-raba payudara korban dan mencium korban, setalah itu tersangka membuka celana korban dan celana yang dipakainya. Kemudian, tersangka menggesekkan alat kelaminnya ke korban," kata Andi.
Dalam kasus ini, kata Andi, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti. Antara lain, hasil visum, tangkapan layar berisi pesan tersangka, hingga pakaian korban serta tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.[zbr]