Ghulam mengungkapkan tidak memerlukan waktu lama, Kamis siang, 8 Februari 2024, sekitar pukul 14.15 WIB. NL berhasil diringkus petugas kepolisian.
Sepada motor korban sudah digadaikan kepada seseorang berinsial A. Polisi sendiri masih memburuh A yang saat didatangi polisi ke rumahnya sudah kabur bersama sepeda motor korban.
Baca Juga:
Tindak Lanjut Penyelesaian Konflik Agraria Areal Transmigrasi Rantau Karya Tanjabtim
Atas kejadian ini korban R mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp15.500.000.
"Saat dilakukan introgasi terhadap NL mengakui perbuatannya tersebut, atas desakan kebutuhan ekonomi," jelas Ghulam.
Sedangkan sang janda, bersama barang bukti lainnya, di boyong dan diamankan ke Markas Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya atas perbuatannya.
Baca Juga:
Heboh, Mayat Janda Tua Ditemukan di Pinggir Parit Kampung Sawah
"Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya kehati-hatian dalam berinteraksi dengan orang baru, terutama yang dikenal melalui media sosial," imbau Kasat Reskrim Polres Simalungun itu.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.