WahanaNews.co | Lima orang pendekar dari perguruan silat Gubug Remaja harus berurusan dengan polisi menyusul aksi pengeroyokan terhadap anggotanya.
Kelima pendekar itu yakni Siswanto, Mohammad Aditya Suseno, Muhammad Joko Hari Wahyudi, Febi Andriyono, dan Yahya Slamet Santoso.
Baca Juga:
Polsek Serbalawan Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap Setelah Ditawarkan di Facebook
Mereka merupakan pelaku penganiayaan pada Arut Arityanto hingga babak belur.
Aksi pengeroyokan tersebut terjadi di Desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (27/7/2021) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah, saat jumpa pers, Kamis (30/9/2021), mengungkapkan, peristiwa itu terungkap setelah korban melapor kepada polisi.
Baca Juga:
Tidak Ditahan Polisi, 4 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Nias Barat Berkeliaran, Kok Bisa?
Kapolres menceritakan penganiayaan ini terjadi saat korban bermaksud ingin keluar dari perguruan Gubug Remaja kepada para tersangka.
Ia pun lantas dikenakan uang denda sebesar Rp 43 juta.
Kemudian, setelah melakukan negosiasi, akhirnya denda tersebut disepakati menjadi Rp 5 juta sebagai ganti atas pelatihan jurus yang diajarkan selama ini.