Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, Arut belum bisa membayar uang denda tersebut.
Ia pun lalu diminta melewati 7 pos yang dibentuk, setelah itu baru diperbolehkan keluar dari padepokan.
Baca Juga:
Polsek Serbalawan Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap Setelah Ditawarkan di Facebook
"Para tersangka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang keseluruhan tubuh korban, serta juga ada disuruh oleh salah satu pelaku menjambak rambutnya, meludahi pipinya dan menyuruhnya melewati kubangan air yang sudah dikencingi pada saat proses pengeposan yang dilakukan kepada korban," ungkap AKBP Devy Firmansyah.
Kapolres menerangkan, usai dikeroyok lima pendekar silat, Arut Arityanto lalu mendatangi Kantor SPKT Polres Kobar, melaporkan kekerasan yang dialaminya.
"Barang bukti yang kita amankan yaitu hasil visum et repertum dari pihak rumah sakit. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka lebam dan sakit seluruh tubuh, serta kalau berjalan kaki korban merasa kesakitan," terangnya.
Baca Juga:
Tidak Ditahan Polisi, 4 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Nias Barat Berkeliaran, Kok Bisa?
Kapolres menambahkan, saat masih ada beberapa tersangka ikut melakukan penganiayaan dan masih buron, sehingga pihaknya meminta untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
"Bagi para tersangka yang lain, kami minta menyerahkan diri baik-baik, bisa ke polsek atau ke polres. Kami akan selidiki dan mengejar tesangka yang lain," imbuhnya.
Saat ini, kelima tersangka telah diamankan Polres Kobar.