WahanaNews.co | Janji palsu Anggrita Putri Khaleda (23), bos arisan online, berujung sanksi penjara. Sebab, uang Rp 1,1 miliar milik 13 membernya, tak lagi bisa dipertanggubgjawabkan keberadaannya.
Kasubdit Siber Polda Jatim, AKBP Wildan Albert mengatakan, tersangka ditangkap di tempat pelariannya di Bali pada 24 Mei lalu.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Tersangka Arisan Duos Pakai Uang Beli Mobil dan Usaha Laundry
"Dari 13 pelapor kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar. Sebanyak 13 ini sebagai korban penipuan," katanya di Polda Jatim, Selasa (31/5).
Berdasar hasil penyidikan, arisan online itu berjalan sejak 2019 dan Anggrita mempunyai 150 member, yang berhasil digaet melalui Instagram. Kemudian, member yang mengikuti arisan itu dimasukkan ke dalam grup WhatsApp.
AKBP Wildan menambahkan, tersangka mengimingi-imingi membernya dengan keuntungan mencapai 50 persen, dari nominal uang yang disetorkan.
Baca Juga:
Ratusan Warga Bangka Belitung Kehilangan Rp 4 Miliar Gegara Arisan Bodong
"Ada 3 sistem yakni reguler, duos (investasi) dan simpan pinjam. Misal duos Rp 10 juta, bisa menjadi Rp 15 juta," tambahnya.
Ketika member baru bergabung, profit yang dijanjikan terealisasi. Namun, janji-janji itu seiring berjalannya waktu, hanya menjadi bualan belaka. Bahkan, saldo yang disetor tak bisa ditarik lagi oleh member.
"Hasil pemeriksaan awal itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bagi yang merasa jadi korbannya, silakan melaporkan ke Polda Jatim," pungkasnya.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait adanya informasi yang menyebut, uang milyaran hasil penipuan itu telah dibelikan beberapa aset tanah dan properti oleh tersangka.
Atas perbuatannya, ia pun dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. [rin]