Ini bukan pertama kali menjadi kurir narkoba. Pada November 2021, dia sudah pernah mengantar juga namun jenis yang berbeda, yaitu sabu-sabu. Dan pada Januari 2022, pria ini kembali menerima tawaran menjadi kurir ganja karena upah yang ditawarkan menggiurkan.
"Pengakuan tersangka perannya sebagai kurir dan penerima narkotika bukan pertama kali. Jadi pernah November lalu menerima narkotika jenis sabu 500 gram dan kemudian pada Januari menerima ganja 17 Kg," katanya.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Zulpan menegaskan penangkapan ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba. Saat ini pihaknya masih memburu dua orang lain, yaitu A dan B yang masih buron.
"S ini perannya kurir. Di atasnya ada lagi yang mengendalikan peredaran tersebut. Dan saat ini masih dalam pengejaran polisi. Dua DPO ini berinisial A dan B," ungkapnya.
S dijerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1). "Ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.