WahanaNews.co | Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok meringkus S alias A (24) di Kp Utan, Cipayung. Dia tertangkap tangan mengirimkan 17 kilogram ganja.
Aksi S sebenarnya cukup cerdik dalam melakukan aksinya. Dia biasanya melakukan sistem tempel saat mengantar pesanan.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
"Antara penerima dan pengirim itu tidak bertemu. Barang itu dikirim di suatu tempat sesuai dengan perjanjian. Itu sudah ada dalam pembicaraan mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Depok, Rabu (26/1).
S juga memanfaatkan waktu malam untuk mengantar barang haram itu untuk menghindari petugas.
"Untuk waktunya mereka melihat situasi di mana polisi lengah atau petugas jarang berada, makanya mereka beraksi pada malam hari," tukasnya.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Namun, polisi akhirnya mengetahui modus S. Pria itu pun ditangkap bersama 17 Kg ganja.
S menerima bayaran Rp 1 juta untuk 1 kilogram ganja yang dikirim. Dari 17 kilogram ganja yang dikirim, S mendapat upah Rp 17 juta.
"Yang bersangkutan mengakui untuk setiap kilogram ganja kering yang diterimanya mendapatkan Rp 1 juta. Jadi kalau 17 Kg mendapat Rp 17 juta," tambahnya.
Ini bukan pertama kali menjadi kurir narkoba. Pada November 2021, dia sudah pernah mengantar juga namun jenis yang berbeda, yaitu sabu-sabu. Dan pada Januari 2022, pria ini kembali menerima tawaran menjadi kurir ganja karena upah yang ditawarkan menggiurkan.
"Pengakuan tersangka perannya sebagai kurir dan penerima narkotika bukan pertama kali. Jadi pernah November lalu menerima narkotika jenis sabu 500 gram dan kemudian pada Januari menerima ganja 17 Kg," katanya.
Zulpan menegaskan penangkapan ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba. Saat ini pihaknya masih memburu dua orang lain, yaitu A dan B yang masih buron.
"S ini perannya kurir. Di atasnya ada lagi yang mengendalikan peredaran tersebut. Dan saat ini masih dalam pengejaran polisi. Dua DPO ini berinisial A dan B," ungkapnya.
S dijerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1). "Ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya. [qnt]