WahanaNews.co | AL 43 tahun nekat mencuri di sebuah kios menggasak barang sejumlah uang tunai serta barang elektronik lainnya.
Terhadap aksi AL, pria asal Kota Pailopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu, dia ditangkap polisi.
Baca Juga:
Curi Jam Rp 3 Miliar, ART Ini Ditangkap saat Hendak Kabur ke Singapura
Belakangan diketahui, ternyata pelaku AL nekat melakukan perbuatan pidana tersebut karena terdesak biaya berobat anaknya. Sang buah hati sedang mengidap jantung bocor sejak lahir.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal mengatakan bahwa terduga pelaku pencurian ini melakukan aksinya pada Jumat 23 September 2022 pukul 02.30 Wita.
Saat itu AL menggasak satu unit televisi (TV), 30 bungkus rokok dan sejumlah uang tunai milik korban.
Baca Juga:
Bocah SD di Gresik Curi Motor Dijual Rp150 Ribu dari Keluarga Broken Home
"Dugaan tindak pidana ini dilakukan oleh saudara AL terhadap barang milik saudari Asriani, berupa satu buah televisi uang tunai dengan barang jualan di kios itu," ujar Iptu Akhmad Rizal saat dimintai konfirmasi, Sabtu 22 Oktober 2022.
Iptu Rizal meyebutkan, bahwa pelaku nekat melakukan pencurian demi membiayai kebutuhan berobat anaknya yang mengidap penyakit jantung bocor sejak lahir.
"Dari pengakuan pelaku ini, kalau dia nekat mengambil barang milik korban itu alasannya untuk biaya berobat anaknya," ungkap Risal.