Terapkan Restorative Justice
Atas pengakuannya itu, Kapolres Palopo AKBP H Muh Yusuf Usman memerintahkan jajarannya untuk memastikan pengakuan pelaku.
Baca Juga:
Karyawan di Bali Curi Uang Bos Rp25 Juta & Motor Demi Mudik ke Bogor
Setelah dicek, anak pelaku memang benar sedang mengidap penyakit jantung bocor yang diderita sejak lahir.
"Jadi sesuai arahan bapak Kapolres ke kami untuk melakukan pengecekan kebenaran dari pengakuan tersangka dan hasil pengecekan anggota kami, betul anaknya ini memang mengalami atau menderita penyakit jantung bawaan (jantung bocor) sejak lahir dan itu harus rutin dilakukan pengobatan," ungkapnya.
Selain itu, kata Iptu Risal, pelaku sudah terdesak untuk pengobatan anaknya yang masih berusia 5 tahun.
Baca Juga:
Sekuriti Curi Barang Antik Majikan Bernilai Ratusan Juta, Dijual Murah hingga Viral
Biasanya, pelaku menjual barang pribadinya untuk berobat namun kini barang miliknya sudah habis yang bisa diuangkan.
"Jadi tersangka ini terdesak untuk melakukan karena memang tidak ada uangnya untuk berobat anaknya yang masih berumur 5 tahun sedangkan barang-barang di rumah sudah tidak begitu ada lagi yang bisa diuangkan, sehingga terdesaklah pelaku untuk mengambil barang milik korban," katanya.
Dari hasil pemeriksaan itu, pihak kepolisian Resor Palopo akhirnya melakukan upaya restorative justice untuk mendamaikan pelaku.