Setelah mengetahui motif AL, pihak korban juga sepakat mencabut laporannya. "Korban juga mau berdamai dan sudah mencabut laporannya. Laporan itu dia cabut setelah dia mengetahui kalau pelaku ini melakukan itu untuk kebutuhan anaknya dan kebutuhan berobat anaknya, dengan pertimbangan yang penting barang-barang yang diambil oleh pelaku dikembalikan," imbuhnya.
Selanjutnya, lanjut Iptu Rizal, saat ini pihaknya telah mendamaikan pelaku dan korban.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah 200 Kg Limbah Besi Terkontaminasi Radioaktif Cs-173 di Serang
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan kasus tersebut.
"Dari hasil pertemuan antara tersangka dengan korban ini sudah kita damaikan antara kedua belah pihak setelah itu kami sudah lakukan gelar perkara dan menghentikan proses penyidikan," jelas Iptu Rizal.
Polisi Beri Bantuan Dana ke Pelaku
Baca Juga:
Eh, Salah Sasaran Mencuri: Dikira Toko Abangnya, AS Ditangkap Polisi Kota Depok
Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polsek Rappocini itu menambahkan, bahwa selain melakukan upaya restorative justice, personel Polres Palopo juga memberikan bantuan dana untuk pengobatan anak AL.
Rizal menyebut, jika bantuan tersebut merupakan inisiatif dari Kapolres Palopo, AKBP M Yusuf Usman.
"Nilainya mungkin tidak seberapa, akan tetapi semoga dengan adanya sedikit bantuan ini dapat meringankan biaya berobat anaknya,” terang Iptu Akhmad Rizal. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.