WAHANANEWS.CO, Jakarta - Keserakahan sering kali tidak datang dengan wajah yang garang, melainkan bersembunyi di balik hubungan paling dekat yang dipercaya seseorang sepanjang hidupnya.
Seorang pria bernama Arif Sriyono (32), karyawan pabrik di Karawang, ditemukan tewas dengan luka mengenaskan di pinggir jalan dan sempat dikira menjadi korban begal, namun penyelidikan polisi kemudian membuka fakta yang jauh lebih mengerikan karena pelaku utama justru diduga berasal dari lingkaran keluarganya sendiri.
Baca Juga:
Motif Ekonomi Jadi Pemicu Pemotor Lindas Mahasiswi Unpad di Gang Sempit
Peristiwa itu bermula ketika jasad Arif ditemukan tergeletak di sekitar wilayah Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang di awal tahun 2024 silam, dengan kondisi tubuh penuh luka tusuk dan helm yang masih menempel di kepala korban.
"Kronologis bermula pada hari Selasa 9 Januari 2024 sekira pukul 00.17 WIB, dua orang saksi yang saat itu tengah meronda di sekitar TKP, datang memberi informasi kepada pihak kepolisian, perihal adanya jasad laki-laki yang diduga korban begal," ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, ketika itu.
Pada awalnya, kematian Arif memang memunculkan dugaan kuat sebagai tindak pembegalan karena kondisi korban yang ditemukan bersimbah darah di lokasi kejadian.
Baca Juga:
Badut di Mojokerto Aniaya Istri dan Bunuh Mertua Gara-gara Ditolak Berhubungan
Namun penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian mengarah pada temuan berbeda setelah serangkaian pemeriksaan saksi, barang bukti, dan perangkat komunikasi milik korban dilakukan secara mendalam.
"Berdasarkan hasil pengembangan kami setelah menangkap 2 orang pelaku, diketahui fakta bahwa peristiwa ini sebenarnya adalah pembunuhan berencana," kata Wirdhanto.
Fakta tersebut mengubah arah penyelidikan secara total karena kasus yang semula dianggap kejahatan jalanan ternyata merupakan aksi yang telah dirancang sebelumnya.
Polisi kemudian menetapkan Ossy Claranita Nanda Triar (32), yang merupakan istri korban, serta Pandu (19), adik kandung Ossy sekaligus adik ipar korban, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Keduanya ditangkap di kediamannya di Perumahan Griya Budiman Asri, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang pada Senin (15/1/2024) setelah penyidik melakukan pengembangan berdasarkan sejumlah petunjuk yang ditemukan.
Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial RZ ditetapkan sebagai eksekutor dan hingga saat itu masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Menurut hasil penyidikan, pembunuhan tersebut tidak dilakukan secara spontan melainkan telah dipersiapkan selama kurang lebih dua pekan sebelum aksi dijalankan.
"Jadi para pelaku telah merencanakan pembunuhan selama dua minggu, istri korban sebagai otak pelaku yang dibantu adik kandungnya. Sedangkan RZ sebagai eksekutor yang saat ini buron dibayar Rp 1,5 juta," kata kapolres.
Di balik rangkaian perencanaan tersebut, penyidik menemukan motif yang jauh lebih dalam daripada sekadar konflik rumah tangga biasa.
Hubungan korban dan istrinya disebut sudah lama tidak harmonis karena adanya persoalan perselingkuhan yang memperkeruh kondisi rumah tangga mereka.
Dalam situasi tersebut, muncul persoalan pembagian harta yang kemudian menjadi salah satu pemicu utama munculnya rencana menghabisi nyawa korban.
"Motif ingin menguasai harta korban, memang mereka sudah tidak lagi harmonis apalagi ada kesepakatan bahwa jika mereka bercerai, pelaku OC tidak akan mendapatkan harta apa pun dari korban," ujar Wirdhanto.
Temuan itulah yang membuat kasus ini menjadi potret kelam tentang bagaimana ambisi menguasai harta dapat mengalahkan ikatan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seseorang.
Polisi juga mengungkap bahwa sebelum memutuskan menyewa pembunuh bayaran, pelaku disebut memiliki sejumlah rencana lain untuk mengakhiri hidup korban.
Kepada penyidik Satreskrim Polres Karawang, Ossy mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut dan polisi menyebut tindakan itu dipicu oleh rasa sakit hati yang kemudian berkembang menjadi rencana pembunuhan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keserakahan kerap tumbuh perlahan di tengah konflik yang tidak diselesaikan, hingga pada akhirnya mendorong seseorang mengambil keputusan yang menghancurkan hidup banyak orang sekaligus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 56 KUHP dan sejumlah pasal lain yang relevan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]