WahanaNews.co | Lundu Sidabuke (39) sudah buronan selama 14 tahun. Pelarianya kini berakhir sudah.
Ia merupakan pelaku pembunuhunan berencana di Kabupaten Samosir tahun 2009 lalu.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Pelaku ditangkap petugas kepolisian dari tempat persembunyiannya, di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Senin 22 Mei 2023.
Lundu adalah salah satu pelaku pembunuhunan berencana terhadap Hasan Samosir di Desa Tomok, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, pada Rabu 1 Agustus 2019.
Lundu melakukan pembunuhunan tersebut, bersama dua rekannya, masing-masing berinsial JM dan ED, yang kini masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Kapolres Samosir, AKBP Yogi Hardiman menjelaskan ketiga pelaku melakukan pembunuhan, terhadap Hasan lantaran diperintahkan oleh pasangan suami istri bernama Erikson Siregar dan Astiani Sidabutar, yang kini juga buron.
Pembunuhunan Hasan dilatarbelakangi Erikson yang tidak terima dituduh korban selingkuh dengan istrinya. Sehingga ada niat untuk menghabisi nyawa korban.
"Erikson dan Astiani dendam terhadap korban yang sering mengganggu Erikson, yang mana korban Hasan menduga istrinya berselingkuh dengan Erikson," ucap Yogi, Jumat (2/6/2023) melasnir dari VIVA.
Ketiga pelaku tersebut, membuat rencana pembunuhan sadis tersebut. Dengan penyiapan peralatan untuk menghabisi nyawa Hasan, seperti pisau.
Kemudian, Selasa 31 Juli 2009, para pelaku mengamati pergerakan korban sejak di Desa Tomok, Kabupaten Samosir.
Rabu dini hari, 1 Agustus 2009, korban hendak pulang ke rumahnya. Langsung dicegat oleh ketiga pelaku dan menghujamkan pisau ke perut Hasan.
"Kemudian korban Hasan Samosir mendekati para tersangka yang duduk di atas sepeda motor dan bertanya, ngapain kalian ke sini dan saat itu tersangka E langsung menusukkan pisau ke perut korban sebanyak 2 kali," jelas Yogi.
Korban tersungkur ke aspal, dihantam Lundu dan JM menggunakan balok kayu di bagian kepalanya. Melihat korban terkapar dengan berlumuran darah, para pelaku meninggal korban begitu saja.
"Untuk tersangka Lundu dia berpindah pindah tempat di beberapa provinsi, saat pelarian yaitu Riau, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan," tutur Yogi.
Kini polisi masih pelaku lainnya, terhadap Lundu disangkakan dengan Pasal Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana atau Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
[Redaktur: Alpredo]