WahanaNews.co, Bandung – Cinta segitiga menjadi pemicu tewasnya Indriana Dewi Eka Saputri (24) alias Indri oleh Didot Alfiansyah (DA) dan Devara Putri Prananda (DP).
Didot yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri. Didot menginginkan kembali berpacaran dengan Devara, namun syaratnya Indri harus dilenyapkan di muka bumi. Indri, tewas dibunuh sejoli Didot dan Devara.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Mayatnya kemudian ditemukan di pinggir tebing di Kota Banjar, Jawa Barat pada Minggu (25/2/2024).
Melansir detikcom, Didot lalu menyewa M Reza supaya mengeksekusi pembunuhan terhadap Indri. Sejumlah rencana pun disusun agar aksi pembunuhan tersebut tidak menimbulkan kecurigaan dari orang lain.
Singkatnya, setelah waktu eksekusi yang ditentukan tiba pada 20 Februari 2024, Didot bersama Reza mengajak Indri jalan-jalan ke Puncak, Bogor. Indri dijemput Didot di tempat kerjanya, sementara Devara tidak ikut berangkat dan tinggal di Jakarta.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Sesampainya di kawasan Bukit Pelangi, Bogor, ketiganya lalu nongkrong di sebuah warung kopi sekitar pukul 19.30 WIB. Indri tak menaruh kecurigaan apapun lantaran ia dan Didot asyik ngobrol, bahkan saling melempar candaan hingga 1,5 jam lamanya.
"Dan pada saat di warung kopi, karena tempat duduk tersangka MR terpisah dari tempat duduk tersangka DA dan korban ID (Indri), DA lalu mendatangi MR sambil berbisik 'nanti kamu cari alat apa aja dan tempat bunuhnya nanti di jalan pas turunan. Nanti saya kasih kode'," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat rilis kasus, Senin (4/3/2024).
Rencana Didot pun berjalan lancar tanpa menimbulkan kecurigaan. Didot duduk di kursi pengemudi, Indri di sampingnya, sementara Reza yang akan menjadi eksekutor pembunuhan itu duduk tepat di belakang korban.
Setelah merasa jalan yang dilaluinya aman dan sepi, tepatnya di Jl Pelangi Boulevard Cijayanti, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Didot langsung menghentikan mobil yang dikemudikannya. Ia lalu keluar dengan pura-pura ingin buang air kecil sembari memberikan kode kepada Reza supaya segera mengeksekusi Indri.
"Tersangka DA memberhentikan mobilnya dan memberi kode pura-pura akan keluar untuk buang air kecil sambil berkedip ke tersangka MR. Tersangka DA lalu keluar dan mengunci mobil dari luar menggunakan remot," ucap Jules Abraham.
Di saat kondisi yang tak diduga, leher Indri langsung dijerat Reza menggunakan ikat pinggang. Sekuat tenaga Reza menarik ikat pinggang yang terpasang di leher Indri selama 15 menit, sampai akhirnya korban tewas seketika.
"Setelah itu MR membunyikan klakson mobil satu kali sebagai tanda bahwa korban sudah meninggal," ujar Jules Abraham.
Mayat Indri kemudian dibuang Didot, Devara dan Reza ke pinggir tebing di Kota Banjar, Jawa Barat dengan kondisi terbungkus selimut. Jasadnya lalu ditemukan seorang pesepeda yang mencium bau busuk menyengat sekitar lokasi penemuan.
Didot, Devara dan Reza pun kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya terancam dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
[Redaktur: Alpredo Gultom]