SHDR alias Stefani alias Fani alias F, kini turut menjadi tersangka kasus kekerasan seksual bersama AKBP Fajar.
Melalui Fani, AKBP Fajar memesan anak di bawah umur berusia 6 tahun yang kemudian dibawa pada 11 Juni 2024 lalu ke Hotel Kristal.
Baca Juga:
Komnas HAM Sebut Eks Kapolres Ngada Lakukan Pelanggaran HAM Berat
Saat itu, kata Uli, AKBP Fajar mengaku senang bermain dengan anak-anak sehingga Fani tidak mengetahui jika AKBP Fajar akan mencabuli korban anak berusia 6 tahun itu dan merekam video aksi bejatnya lalu mengunggahnya ke salah satu situs porno.
Komnas HAM juga mengungkapkan adanya tujuh kali pemesanan kamar di beberapa hotel di Kota Kupang atas nama Fajar. Dan ada satu kali pemesanan kamar di salah satu hotel di Kota Kupang atas nama seorang laki-laki berinisial FD yang dilakukan pada tanggal 25 Januari 2025.
Dari temuan itu juga Komnas HAM mendesak Polda NTT agar mengungkap para perantara yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual AKBP Fajar seperti perempuan berisinial V dan laki-laki berinisial FD.
Baca Juga:
Anggota DPR RI Maruli Siahaan Hadiri RDP dengan Komnas HAM
"Menemukan dan mengungkap peran saudari V yang diduga perantara dan penyedia jasa layanan untuk Fajar. Menemukan dan mengungkap peran Fangki Dae sebagai nama yang dipakai oleh saudara Fajar ketika memesan kamar pada 25 Januari 2025," ujar Uli dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Komnas HAM menegaskan AKBP Fajar telah melakukan pelanggaran berat HAM terhadap anak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari tindak kekerasan termasuk kekerasan seksual dan eksploitasi anak.
Uli menjelaskan bahwa kekerasan seksual dan eksploitasi anak yang dilakukan AKBP Fajar dengan menggunakan relasi kekuasaan yang dimilikinya sebagai seorang aparat penegak hukum.