WahanaNews.co | Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengungkapkan sejumlah fakta-fakta hukum terkait kasus pembunuhan dan mutilasi di Sleman.
Polisi masih terus mengungkap motif sebenarnya dalam kasus mutilasi di Sleman. Saat ini pihak kepolisian telah menangkap dua pelaku berinisial W dan RD dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Endriadi mengungkapkan kedua pelaku dan korban saling mengenal. Endriadi merinci perkenalan ini berawal dari media sosial. Antara pelaku dan korban sudah saling kenal selama tiga hingga empat bulan yang lalu.
"Korban dan dua pelaku saling kenal. Mereka kenal di media sosial. Tergabung dalam media sosial Facebook," kata Endriadi di Polda DIY, Selasa (18/7/2023) melansir VIVA.
Terkait grup apa yang diikuti oleh pelaku dan korban, Endriadi enggan merincinya secara jelas. Endriadi hanya memberikan kode jika grup itu memiliki aktivitas yang tidak wajar.
Baca Juga:
Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Malang 15 Tahun Penjara
"Sementara bahasa kami adalah kegiatan tidak wajar. Untuk lebih tepatnya nanti. Kami akan melakukan pemeriksaan psikologi atau kejiwaan kepada pelaku," tutur Endriadi.
"Mereka ini melakukan dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar. Mereka melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain dan terjadi berlebihan. Ini mengakibatkan korban tersebut meninggal dunia," imbuh Endriadi.
Selidiki Percakapan Medsos