Sementara itu Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menambahkan pihaknya mengerahkan tim digital forensik untuk membuka percakapan-percakapan yang ada di dalam hp korban maupun pelaku.
Tri mengungkapkan di dalam hp itu ada grup-grup Whatsapp, Facebook dan media sosial lainnya. Tim digital forensik ini akan menelusuri ke dalam grup-grup yang diikuti pelaku maupun korban.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
"Di HP para pelaku ada grup-grup WA, FB dan grup-grup medsos lainnya. Kami dalami. Kami membentuk tim satgas cyber untuk memantau isi percakapan dari grup-grup itu," tegas Tri.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan sejumlah fakta-fakta hukum dalam penyidikan kasus mutilasi di Sleman. Endriadi membeberkan jika para pelaku sempat merebus bagian tangan dan kaki korban demi menghilangkan jejak.
"Mutilasi korban dengan cara memotong kepala, pergelangan tangan, kaki, bagian tubuh dan menguliti. Untuk menghilangkan jejak pergelangan tangan dan kaki, mereka (pelaku W dan RD) merebusnya. Tujuannya untuk menghilangkan sidik jari," kata Endriadi di Polda DIY.
Baca Juga:
Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Malang 15 Tahun Penjara
Polisi sejauh ini mendapat petunjuk bahwa identitas korban mutilasi pada sosok mahasiswa Fakultas Hukum UMY bernama Redho Tri Agustian. Berdasarkan hasil indentifikasi korban melalui sidik jari hasil identik pada yang bersangkutan.
"Kami melibatkan pemeriksaan Inafis. Hasilnya persamaan sidik jari antara korban mutilasi dengan temuan orang hilang (Redho), identik 99 persen," ucap Endriadi di Polda DIY, Selasa 18 Juli 2023.
Identifikasi lainnya dilakukan dengan pengenalan visual pada beberapa barang milik korban. Pengenalan visual ini melibatkan pihak keluarga korban.