WahanaNews.co | Korban pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikis (visum et repertum) di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (6/9).
Korban berinisial MS tersebut menjalani pemeriksaan selama tiga jam.
Baca Juga:
Buka Rakornas KPI dan Harsiarnas ke-91, Wapres: Pastikan Masukan dari Masyarakat atas Program Penyiaran Ditindaklanjuti
"Saat ini pemeriksaannya tentang kondisi kesehatan dan psikis dan untuk lebih lanjut bahwa pemeriksaan ini adalah merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan dari Polres Jakpus sebagai visum et repertum," kata kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean saat ditemui di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9).
Menurut keterangan Rony, kliennya tersebut menjalani pemeriksaan psikis dan ditanya hingga 12 pertanyaan oleh dokter. Rony mengatakan MS masih dalam kondisi trauma saat menjalani pemeriksaan.
"Ditanyai sekitar 10 atau 12 pertanyaan, dia [MS] memberitahukan kepada kami bahwa kondisinya sangat trauma," ujar Rony.
Baca Juga:
Kilang Pertamina Internasional Raih Sertifikasi AEO untuk Keamanan Rantai Pasok
Hasil visum dikabarkan baru akan keluar setelah 14 hari kerja. Menurut Rony, hasil visum tersebut bakal jadi bagian bahan materi penyidikan dalam kasus pelecehan seksual di KPI.
Rony mengaku kliennya berharap para terduga pelaku pelecehan seksual dapat diadili secara hukum.
"Harapan terbesar sekali lagi kami sampaikan adalah pelaku dijerat sesuai hukum dengan seadil adilnya," tuturnya.