WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memutuskan bahwa penayangan azan Magrib di salah satu stasiun televisi swasta yang menampilkan sosok Ganjar Pranowo, yang merupakan calon presiden (capres) dari PDIP, tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Keputusan ini diambil oleh KPI setelah menjalani prosedur yang berlaku, termasuk pemanggilan pihak stasiun televisi swasta yang bersangkutan, yaitu RCTI dan MNCTV.
Baca Juga:
DPR Komisi II Panggil KPU Terkait Penggunaan Private Jet Biaya Rp46 Miliar
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno.
"KPI berpendapat bahwa penayangan azan Magrib yang menampilkan salah satu tokoh atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," ungkapnya, mengutip Antara, Jumat (15/9/2023).
Adapun agenda dalam pemanggilan dua stasiun televisi swasta itu adalah melakukan klarifikasi dan selanjutnya KPI menindaklanjuti hasilnya dengan rapat pleno.
Baca Juga:
KPU Dalami Data BPS soal 211 Anggota DPR yang Tak Cantumkan Pendidikan
Meski konten tersebut memang tidak melanggar pedoman yang berlaku untuk penyiaran, Ubaidillah mengimbau agar lembaga penyiaran terkait tidak lagi menayangkan konten tersebut untuk mendukung narasi pemilihan umum (pemilu) damai 2024.
Sebelumnya, pada Senin (11/9), masyarakat Indonesia ramai membicarakan konten azan yang menampilkan Ganjar Pranowo di salah satu jaringan lembaga siaran TV swasta.
Tayangan tersebut telah menghasilkan penafsiran dan dikaitkan dengan politik identitas, yang pada akhirnya menciptakan berbagai pandangan di masyarakat.