WahanaNews.co | Satreskrim Polres Pandeglang meringkus Kepala Desa (Kades) Sodong berinisial SJ (54) dan anaknya YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong. Mereka diamankan terkait dugaan korupsi program Dana Desa (DD) Tahun 2019.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitongan mengatakan, kasus itu berawal pada 22 April 2020 saat SJ melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 418.134.664,43.
Baca Juga:
SYL Copot Pegawai Kementan Buntut Tak Penuhi Permintaan Rp 215 Juta
"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi termasuk saksi ahli yang mengaudit tentang spesifikasi bangunan, hasil pemeriksaan tersebut YP yang merupakan anaknya pada tanggal 21 Juli 2021 ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana desa tersebut," kata Shinto kepada wartawan, Rabu (27/10).
Ia menjelaskan, awalnya Desa Sodong Kecamatan Saketi menerima Dana Desa (DD) dari APBN melalui APBD Kabupaten Pandeglang TA. 2019 sebesar Rp 772.834.000. Dana tersebut diperuntukan untuk pembangunan desa. Selanjutnya, YP melakukan pengajuan proposal dana tersebut.
"Dana sesuai proposal pengajuan Dana Desa (DD) TA. 2019 yang digunakan atau Realisasi pengajuan dana desa hanya sebesar Rp 354.413.135,57, untuk sisanya tidak digunakan sesuai Proposal dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa TA. 2019 sebesar Rp418.134.664,43," jelasnya.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kejati DKI Tetapkan 5 Tersangka
Shinto menyebut, uang milik negara untuk pembangunan desa tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi. "Uang dari hasil korupsi sebesar Rp 418.134.664,43, pelaku mengatakan digunakan untuk keperluan di desa yang bukan peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi tersangka," sebutnya.
Modusnya dengan cara melakukan pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasinya, Hal ini sesuai dengan keterangan ahli audit bangunan dari akademisi. Selain itu, ada juga penyalahgunaan anggaran negara lainnya.
"Tersangka bahkan mengalihkan penggunaan anggaran untuk program pemberdayaan desa, pembinaan desa dan modal Badan Usaha Milik Desa (BUM Des)," ujarnya.