Sementara salah seorang warga berinisial M mengungkap kondisi korban sangat memprihatinkan.
"Kondisinya sangat kurus dan penuh luka di sekujur tubuhnya. Lalu di bagian kedua tangannya berwarna putih, seperti bekas luka bakar," jujurnya.
Baca Juga:
Bocah 8 Tahun Tewas Tertabrak Bus di Jalan Singaraja-Denpasar
M juga mengaku selama ini terduga pelaku menyekap korban di sebuah kamar kecil berukuran 1,5 meter x 1,5 meter. "Jadi, korban ini disekap di ruangan kamar kecil dekat kamar mandi. Dan korban ini tidak diperbolehkan keluar sama sekali bahkan untuk sekolah sekalipun," pungkasnya.
Saat ini, korban telah dibawa ke RS Saiful Anwar (RSSA) untuk mendapatkan perawatan medis dan penyembuhan trauma psikologis. Sedangkan, para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota.
Sederet Penyiksaan yang Dialami Korban
Baca Juga:
Diduga Korban Tabrak Lari, Mayat Bocah 6 Tahun Depan Warung di Bekasi
Polresta Malang Kota menetapkan lima orang tersangka, dalam kasus penganiayaan dan penyekapan seorang bocah berusia 7 tahun berinisial D.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Jadi, pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, pelapor berinisial MN mendapat laporan dari warga. Bahwa ada anak yang mengalami kekerasan di wilayah Kecamatan Kedungkandang," ujar Danang Kamis (12/10/2023).