WahanaNews.co | Konsumen berinisial BR mengungkapkan kronologi bagaimana dirinya jadi korban penipuan bermodus penjualan perumahan syariah di kawasan Padasuka, Cimenyan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Penjual menawarkan unit rumah tanpa tanpa riba, atau transaksi berbasis syariah. Promosi ini disebarluaskan melalui pamflet.
Baca Juga:
Tragis! Rumah di Nias Utara Ludes Dilahap Si Jago Merah, Nenek 80 Tahun Tewas
BR menghubungi bagian pemasaran dan mendapatkan informasi diinformasikan masih tersisa dua unit rumah.
"Dia (pihak developer) bilang ini perumahan syariah, jadi tidak ada BI Checking, hanya wawancara saja antara developer dengan calon pembeli," ujar BR, dikutip dari Kompas.com, Jumat amis (6/1/2023).
BR mengaku sempat mendapatkan penjelasan dari pihak developer terkait sistem syariah yang digunakan.
Baca Juga:
Sempat Terdengar Ledakan, 4 Rumah di Nias Selatan Terbakar
"Saya tanya, syariah-nya di mana, mereka bilang, kalau di bank kan tidak ada kesepakatan bersama, kalau di sini (secara syariah) sudah disepakati di awal bahwasanya harga rumahnya Rp. 700 juta kalau dibayar cash. Tapi, kalau dikredit selama lima tahun menjadi Rp 900 juta," katanya.
BR pun menyepakati sistem syariah yang ditawarkan pihak developer. Setelah membayarkan DP Rp 5 juta dan menyerahkan berkas lainnya, BR pun mulai membayar angsuran secara rutin tiap bulannya.
Ia telah menyetor ke pihak developer dari 2020 sampai Agustus 2021 dengan total mencapai Rp 340 juta.