Pada Agustus 2021, ia diberi tahu oleh pihak developer jika tanah yang rencananya akan dibangun rumah itu bermasalah, sehingga pembangunan tak dapat dilanjutkan.
Pihak developer kemudian memberikan dua pilihan yakni pertama direlokasi ke tempat lain atau menerima pengembalian uang 100 persen.
Baca Juga:
Tragis! Rumah di Nias Utara Ludes Dilahap Si Jago Merah, Nenek 80 Tahun Tewas
"Saat itu, saya memilih untuk menerima pengembalian uang, karena rumah saya itu sama sekali belum dibangun," ucapnya.
Pengembalian uang yang dijanjikan developer pun sampai saat ini belum dipenuhi. Ia mengaku sudah beberapa kali mendatangi pimpinan dari developer untuk menanyakan soal pengembalian uang.
"Tapi jawabannya, selalu sama meminta saya sabar dan minta maaf," katanya.
Baca Juga:
Sempat Terdengar Ledakan, 4 Rumah di Nias Selatan Terbakar
Ia akhirnya melayangkan somasi yang dilanjutkan dengan membuat laporan ke polisi pada Mei 2022.
"Sekarang malah gerbangnya (lahan di Cimenyan) digembok dan ditulis plang bahwasanya tanah itu bukan milik developer tersebut," ucapnya.
Kini, kasus itu telah dilaporkan ke polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor STPL/738/V/2022/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat dengan terlapor pimpinan dari developer yang berinisial ILK..