WahanaNews.co | Sebanyak 11 pria, termasuk oknum kades dan anggota Brimob, di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang memperkosa anak 15 tahun berujung di proses.
Butuh waktu sekitar sebulan untuk menangkap semua pelaku itu.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
Perbuatan tersebut tak hanya dilakukan satu kali. Anak perempuan itu bahkan dipaksa mengikuti kemauan para pria itu lebih dari 1 tahun lamanya.
Jalan berliku untuk membongkar kasus itu akhirnya terkuak dengan ditangkapnya 11 tersangka oleh polisi.
Pembongkaran kasus kekerasan seksual ini bermula ketika polisi bergerak usai mendapat laporan dari ibu korban. Polisi memeriksa saksi lalu menetapkan 10 orang yang awalnya menjadi tersangka.
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
Awal Mei 2023, Petugas Polres Parigi Moutong menangkap lima tersangka awal. Mereka adalah MT (36), ARH (40), AR (26), AK (47), dan HR (43).
Dari lima pelaku itu, seorang berprofesi guru dan satu lagi merupakan oknum kepala desa.
Miris, karena bila menilik profesi tersangka, mereka seharusnya melindungi. Namun, mereka malah membuat luka psikis dan fisik pada korban.
Polisi terus melakukan penyelidikan dan memburu pelaku hingga membuat dua tersangka lain, yakni FN dan DD, ditangkap. Satu dari dua tersangka itu diketahui merupakan kekasih korban.
Pada waktu yang sama, polisi juga memeriksa seorang oknum anggota Polri berpangkat Ipda berinisial MKS yang bertugas di satuan Brimob wilayah setempat.
Hal itu diketahui setelah penyidik mendengar keterangan korban bahwa anggota Polri tersebut juga terlibat.
Untuk mempercepat penangkapan kasus tersebut, Polda mengambil alih kasus tersebut.
Polisi terus memburu orang-orang yang diduga terlibat dalam tindakan keji tersebut.
Pada 3 Juni 2023, dua tersangka yang buron ditangkap, hasil kerja sama polisi di daerah lain.
Dua tersangka itu diamankan terpisah di Kalimantan yakni di Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara.
Bersamaan dengan itu, seorang oknum anggota Polri berpangkat Ipda berinisial MKS juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho memastikan institusinya bertindak profesional dalam menangani kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong. Oknum personel Brimob itu langsung ditahan di Mapolda Sulteng.
"Kami tetapkan sebagai tersangka malam ini, selanjutnya diperiksa dengan status tersangka dan kemudian langsung ditahan," terangnya.
Agus menyebut MKS juga telah di-nonjob-kan atau diberhentikan dari tugasnya sejak dilakukan pemeriksaan awal.
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, polisi akhirnya menetapkan orang-orang yang diduga kuat telah melakukan pemerkosaan terhadap korban. Ada oknum Polri, oknum kepala desa, dan oknum guru.
"Kita semua ikut prihatin atas terjadinya peristiwa ini, yang melibatkan anak sebagai korban. Kita sepakat bahwa anak memiliki peran strategis sebagai generasi penerus masa depan bangsa dan negara kita sehingga hak anak harus kita lindungi," ucap Kapolda Sulteng.
Polisi terus bergerak melacak pelaku. Dua pekan berselang atau pada 9 Juni 2023, satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulteng, akhirnya ditangkap. Ia diamankan polisi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Kemarin dia ditangkap di Sultra. Sekarang tersangka dalam perjalanan menuju palu via darat," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, Sabtu (10/6).
Hanya dalam jangka waktu kurang lebih sebulan, polisi berhasil menangkap 11 orang tersangka.
Sebanyak 11 tersangka itu bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Pengacara Hotman Paris Hutapea resmi melakukan pendampingan hukum pada anak perempuan korban pemerkosaan itu. Tim Hotman 911 Rumah Hukum Tadulako, mendapat kuasa dari orang tua korban.
Ada lima pengacara yang ditugaskan untuk menangani kasus ini. Mereka juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengawal kasus asusila tersebut.
Ulah bejat para pria itu menyebabkan rahim anak perempuan 15 tahun itu terinfeksi dan terancam diangkat.
Setelah dilakukan visum di Rumah sakit Anuntaloko Parigi, ditemukan luka robekan pada alat vital anak perempuan tersebut. Namun, setelah dirawat beberapa pekan, kondisi anak perempuan kian membaik.
Berdasarkan Informasi yang dinyatakan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Undata Palu, Herry Mulyadi, menyebutkan kemungkinan operasi pengangkatan rahim dibatalkan.
"Reaksi obat yang diberikan cukup bagus. Kami menunggu 3 pekan pengobatan lalu dilakukan pemeriksaan kembali, kalau hasilnya menunjukkan penyembuhan, maka operasi dibatalkan," ujarnya.
Menurutnya, tim dokter mempertimbangkan melakukan operasi, karena faktor usia pasien. Jika dilakukan operasi, ada efek negatif yang akan mempengaruhi tubuh kembang pasien.
RS Undata Palu juga telah melibatkan psikolog dan dokter ahli jiwa untuk pemulihan trauma pasien. Kondisi R memang terus membaik.
Kini, 11 pria tunamoral tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Kementerian PPPA terjun ke Sulteng
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, mengatakan pihaknya terus mengawal penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa anak perempuan inisial RO (15) di Sulawesi Tengah.
"Kami akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan Polda Sulteng dan Pemda Sulteng dalam memastikan korban mendapatkan pemulihan secara fisik maupun psikis, serta pendampingan proses hukum dari tenaga ahli yang kompeten di bidangnya," kata Bintang Puspayoga dalam keterangannya, Sabtu (10/2, di Jakarta, Sabtu.
Menteri Bintang Puspayoga pun meminta Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho agar terus memperdalam dan mengusut kasus kekerasan seksual tersebut, serta proses penyelidikannya dilakukan secara transparan, tuntas, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menambahkan jika perbuatan para tersangka memenuhi unsur pasal 76 D UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, maka tersangka terancam hukuman pidana sebagaimana ditegaskan dalam pasal 81 UU No.17/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23/2003 tentang Perlindungan Anak.
Bintang pun mengapresiasi komitmen dan keseriusan berbagai pihak dalam menangani dan memberikan pendampingan terbaik kepada korban.
Selama proses pemulihan kesehatan, menurut dia, korban telah menunjukkan perkembangan positif dan kian membaik setiap harinya.
Meskipun begitu, Menteri Bintang Puspayoga menyatakan dibutuhkan koordinasi lebih lanjut dalam upaya pemulihan secara fisik dan psikis korban serta penegakan hukum bagi para tersangka.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengajak warga Provinsi Sulawesi Tengah melindungi dan memenuhi hak korban asusila yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.
"Lindungi bersama dan penuhi hak-haknya, anak adalah korban dari kejahatan seksual dengan bujuk rayu. Semoga tidak ada lagi yang menjadi korban," kata Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi yang mendampingi Menteri PPPA mengunjungi korban yang sedang dirawat di Rumah Sakit Undata Palu.
Kak Seto menyatakan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah maupun kepolisian, termasuk masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat di provinsi ini masif mengampanyekan setop kekerasan terhadap perempuan dan anak.[Sdy/Antara]