Polisi yang telah bersiaga langsung mengamankannya.
Namun, pria itu sempat menolak menunjukkan isi tasnya hingga akhirnya dipaksa membuka tas tersebut.
Baca Juga:
Terbongkar, Pabrik Uang Palsu di Bogor Libatkan Pegawai BUMN
Uang Palsu Senilai Ratusan Juta
Saat digeledah, tas itu ternyata berisi tumpukan uang palsu senilai Rp 316 juta.
Pria tersebut, yang diidentifikasi sebagai MS, mengakui bahwa uang itu bukan asli dan didapatkannya dari sindikat penjual uang palsu.
Baca Juga:
Rusak Lahan Pertanian Tanpa Izin, Warga Tamansari Bogor Minta Camat Stop Aktivitas PT PMC
Dari pengakuan MS, polisi langsung bergerak untuk mengusut jaringan yang lebih besar.
Penyelidikan membawa aparat kepolisian ke wilayah Mangga Besar, Jakarta Barat, di mana dua orang pelaku berinisial BI (50) dan E (42) berhasil diamankan.
Dari interogasi terhadap keduanya, polisi mengembangkan penyelidikan dan menangkap dua pelaku lainnya, BS (40) dan BBU (42), yang memiliki peran serupa dalam jaringan ini.