Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto pun menegaskan bahwa hasil penyidikan hingga kini belum menunjukkan keterlibatan Godol dalam kasus ini.
"Tidak ada sampai ke sana. Sampai saat ini hanya tiga orang saja," tegasnya.
Baca Juga:
Buronan Diduga Terkait Pembacokan Jaksa Deli Serdang Ditangkap Kejagung
Tiga tersangka yang telah ditangkap adalah Alpa Patria Lubis alias Kepot (otak pelaku), Surya Darma alias Gallo (eksekutor), dan Mardiansyah alias Bendil (pembonceng). Mereka juga menyatakan tidak mengenal Godol.
"Pelakunya hanya tiga. Ada yang membacok, membonceng, dan yang memerintah itu si Kepot," tambah Whisnu.
Kapolda juga menyatakan bahwa motif pembacokan akan dibuka di persidangan, dan sejauh ini Godol belum diperiksa karena belum ada indikasi keterkaitan.
Baca Juga:
Jaksa Dibacok di Deli Serdang, Kejagung: Tidak Ada Hubungan Perkara dengan Pelaku
Kuasa hukum Alpa Patria Lubis, Dedi Pranoto, mengungkap bahwa motif pembacokan diduga karena permintaan burung peliharaan oleh korban.
Menurutnya, satu minggu sebelum kejadian, jaksa Jhon Wesli diduga meminta burung kepada Alpa melalui perantara. Permintaan itu tidak diiyakan, namun disebut membuat Alpa marah dan menyuruh pembacokan.
"Burung tidak ditentukan, cuma katanya yang bagus. Seminggu lalu," ujar Dedi.