WAHANANEWS.CO, Deli Serdang - Edy Suranta Gurusinga alias Godol, terpidana kasus senjata api ilegal, membantah keras tuduhan bahwa dirinya dalang di balik pembacokan dua pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat.
Melalui kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan, Edy menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu-menahu soal aksi brutal yang menimpa kedua jaksa tersebut.
Baca Juga:
Buronan Diduga Terkait Pembacokan Jaksa Deli Serdang Ditangkap Kejagung
"Dia mengatakan tidak ada terlibat dan tidak mengetahui tindakan pelaku yang sudah tertangkap tersebut. Jadi dia sangat keberatan, begitu juga dengan keluarga besar, dan mengecam atas tuduhan yang tidak berdasar kepada dirinya tersebut. Karena itu, kami klarifikasi ke Polda Sumut," ujar Suhandri, Selasa (3/6/2025).
Edy sebelumnya sempat buron setelah Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara atas kepemilikan senjata api ilegal, meskipun sebelumnya sempat divonis bebas oleh PN Lubuk Pakam. Ia akhirnya ditangkap tim gabungan Kejaksaan dan TNI pada 28 Mei 2025 lalu.
Lima hari pasca-penangkapan, Suhandri bersama tim hukum mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut untuk mempertanyakan keterlibatan kliennya. Namun, penyidik belum memberikan penegasan.
Baca Juga:
Jaksa Dibacok di Deli Serdang, Kejagung: Tidak Ada Hubungan Perkara dengan Pelaku
"Tadi klarifikasi berjumpa dengan penyidik. Artinya penyidik jatanras menerima kami dengan baik. Namun ketika kita bertanya soal kaitan dengan klien kami, beliau menjawab masih dalam proses penyidikan. Artinya kita hargai dulu proses penyidikan. Ketika nanti sudah rampung, maka penyidik akan rilis secara resmi," jelasnya.
Suhandri mengaku kecewa terhadap pernyataan pejabat kejaksaan yang sudah mengaitkan nama kliennya sebelum hasil penyidikan keluar.
"Dan juga Bapak Kajati Sumut yang berasumsi di dalam salah satu berita TV menyebutkan bahwa klien kami adalah otak pelaku. Kami sangat kecewa, bagaimana seorang petinggi di kejaksaan merilis informasi tanpa ada rilis resmi dari penyidikan," katanya.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto pun menegaskan bahwa hasil penyidikan hingga kini belum menunjukkan keterlibatan Godol dalam kasus ini.
"Tidak ada sampai ke sana. Sampai saat ini hanya tiga orang saja," tegasnya.
Tiga tersangka yang telah ditangkap adalah Alpa Patria Lubis alias Kepot (otak pelaku), Surya Darma alias Gallo (eksekutor), dan Mardiansyah alias Bendil (pembonceng). Mereka juga menyatakan tidak mengenal Godol.
"Pelakunya hanya tiga. Ada yang membacok, membonceng, dan yang memerintah itu si Kepot," tambah Whisnu.
Kapolda juga menyatakan bahwa motif pembacokan akan dibuka di persidangan, dan sejauh ini Godol belum diperiksa karena belum ada indikasi keterkaitan.
Kuasa hukum Alpa Patria Lubis, Dedi Pranoto, mengungkap bahwa motif pembacokan diduga karena permintaan burung peliharaan oleh korban.
Menurutnya, satu minggu sebelum kejadian, jaksa Jhon Wesli diduga meminta burung kepada Alpa melalui perantara. Permintaan itu tidak diiyakan, namun disebut membuat Alpa marah dan menyuruh pembacokan.
"Burung tidak ditentukan, cuma katanya yang bagus. Seminggu lalu," ujar Dedi.
Ia juga menyebut ada dugaan permintaan uang oleh Jhon kepada Alpa dalam proses hukum sebelumnya, masing-masing Rp60 juta, Rp40 juta, dan Rp30 juta.
Namun informasi ini dibantah tegas oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
"Terkait hal tersebut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan tegas mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar dan mengada-ada," ujar Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Boy Amali.
Boy menegaskan berdasarkan data Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP), jaksa Jhon Wesli tidak pernah menangani kasus Alpa Patria.
Kejaksaan menilai motif utama pembacokan adalah dendam pribadi terhadap penanganan kasus yang dilakukan oleh jaksa tersebut.
Pembacokan terjadi pada Sabtu (24/5/2025), saat Jhon dan Acensio sedang berada di kebun sawit milik Jhon di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Serdang Bedagai.
Sekitar pukul 13.15 WIB, dua orang tak dikenal datang dan langsung menyerang menggunakan parang.
Keduanya mengalami luka serius dan dilarikan ke RSUD Amri Tambunan sebelum dirujuk ke RS Columbia Asia Medan.
Koordinator Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, mengutuk keras kejadian ini.
"Kita sangat mengecam pelaku yang menganiaya dengan membacok dua orang dari personel Kejari Deli Serdang," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung melalui Kapuspenkum Harli Siregar menjelaskan bahwa Godol ditangkap karena telah menjadi buronan atas kasus senjata api ilegal.
Ia divonis 1 tahun dalam putusan kasasi MA pada 25 September 2024.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Harli membacakan amar putusan.
Harli menyebut Godol tidak kooperatif saat akan dieksekusi dan akhirnya dimasukkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]