Ia juga menyebut ada dugaan permintaan uang oleh Jhon kepada Alpa dalam proses hukum sebelumnya, masing-masing Rp60 juta, Rp40 juta, dan Rp30 juta.
Namun informasi ini dibantah tegas oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Baca Juga:
Polres Binjai Ringkus Bandar Judi Togel di Deli Serdang
"Terkait hal tersebut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan tegas mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar dan mengada-ada," ujar Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Boy Amali.
Boy menegaskan berdasarkan data Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP), jaksa Jhon Wesli tidak pernah menangani kasus Alpa Patria.
Kejaksaan menilai motif utama pembacokan adalah dendam pribadi terhadap penanganan kasus yang dilakukan oleh jaksa tersebut.
Baca Juga:
Nyaris Diamuk Massa, Pimpinan Pesantren Terseret Kasus Cabul Santriwati
Pembacokan terjadi pada Sabtu (24/5/2025), saat Jhon dan Acensio sedang berada di kebun sawit milik Jhon di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Serdang Bedagai.
Sekitar pukul 13.15 WIB, dua orang tak dikenal datang dan langsung menyerang menggunakan parang.
Keduanya mengalami luka serius dan dilarikan ke RSUD Amri Tambunan sebelum dirujuk ke RS Columbia Asia Medan.