Koordinator Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, mengutuk keras kejadian ini.
"Kita sangat mengecam pelaku yang menganiaya dengan membacok dua orang dari personel Kejari Deli Serdang," ujarnya.
Baca Juga:
Buronan Diduga Terkait Pembacokan Jaksa Deli Serdang Ditangkap Kejagung
Sebelumnya, Kejagung melalui Kapuspenkum Harli Siregar menjelaskan bahwa Godol ditangkap karena telah menjadi buronan atas kasus senjata api ilegal.
Ia divonis 1 tahun dalam putusan kasasi MA pada 25 September 2024.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Harli membacakan amar putusan.
Baca Juga:
Jaksa Dibacok di Deli Serdang, Kejagung: Tidak Ada Hubungan Perkara dengan Pelaku
Harli menyebut Godol tidak kooperatif saat akan dieksekusi dan akhirnya dimasukkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.