Koordinator Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, mengutuk keras kejadian ini.
"Kita sangat mengecam pelaku yang menganiaya dengan membacok dua orang dari personel Kejari Deli Serdang," ujarnya.
Baca Juga:
BNPB Pastikan Penanganan Cepat Korban Banjir dan Puting Beliung di Deli Serdang
Sebelumnya, Kejagung melalui Kapuspenkum Harli Siregar menjelaskan bahwa Godol ditangkap karena telah menjadi buronan atas kasus senjata api ilegal.
Ia divonis 1 tahun dalam putusan kasasi MA pada 25 September 2024.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Harli membacakan amar putusan.
Baca Juga:
Banding Kandas, Serma Tengku Tetap Dipenjara Seumur Hidup Usai Bunuh Istri
Harli menyebut Godol tidak kooperatif saat akan dieksekusi dan akhirnya dimasukkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.