Koordinator Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, mengutuk keras kejadian ini.
"Kita sangat mengecam pelaku yang menganiaya dengan membacok dua orang dari personel Kejari Deli Serdang," ujarnya.
Baca Juga:
Dukun Emosi Uang Tak Sesuai, Pria di Deli Serdang Tewas Dibacok
Sebelumnya, Kejagung melalui Kapuspenkum Harli Siregar menjelaskan bahwa Godol ditangkap karena telah menjadi buronan atas kasus senjata api ilegal.
Ia divonis 1 tahun dalam putusan kasasi MA pada 25 September 2024.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Harli membacakan amar putusan.
Baca Juga:
Gadis Asal Deli Serdang Tewas di Kamboja, Diduga Terjerat Jaringan TPPO
Harli menyebut Godol tidak kooperatif saat akan dieksekusi dan akhirnya dimasukkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.