WahanaNews.co | Kasus pengeroyokan kakek Wiyanto Halim (89), keluarga buka suara terkait pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim di Cakung, Jakarta Timur.
Wiyanto Halim merupakan bekas pengusaha yang tengah memperjuangkan masalah tanahnya yang menjadi sengketa di PN Tangerang.
Baca Juga:
Eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Ungkap 4 Saksi Lihat Vina-Eky Tewas Kecelakaan di Flyover
"Secara pribadi beliau tidak punya musuh siapa pun. Tapi sejak tahun 1978 sampai hari ini beliau punya tanah di Tangerang dan sampai saat ini masih proses persidangan, 33 tahun beliau memperjuangkan hak-hak atas tanahnya sampai saat ini belum pernah selesai. Jadi musuhnya cuma satu, pada perkara tanah, selain itu tidak ada," jelas kuasa hukum keluarga korban, Freddy Y Patty kepada wartawan di rumah duka Grand Heaven, Penjaringan, Jakarta Utara, kemarin.
Terkait sengketa tanah ini, Freddy mengatakan korban bersengketa dengan lawannya berinisial SM. Keduanya saling lapor dan saling gugat ke pengadilan hingga saat ini.
"Proses hukumnya masih berlangsung. Jadi dari kedua pihak ada saling lapor polisi, dari kedua pihak saling gugat, prosesnya ini masih terus berjalan," katanya.
Baca Juga:
Ungkap Kasus Pembunuhan, LP3BH Manokwari Apresiasi Kinerja Kapolresta Manokwari
Meski begitu, Freddy tidak mau berspekulasi soal pengeroyokan itu apakah ada kaitannya dengan sengketa lahan. Menurutnya pihaknya tidak mau menuduh tanpa bukti.
"Sementara ini dari keluarga mungkin belum mengarah ke sana. Kami belum bisa menuduh siapapun. Karena kami ditanya tadi siapakah musuhnya, ya musuhnya cuma satu, itu aja. Tetapi kami tidak bisa menuduh orang tersebut karena tidak ada bukti ke arah sana," bebernya.
Kemarin, korban dan keluarganya ada rencana membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait sengketa tanah itu. Wiyanto Halim tadinya akan melaporkan soal pemalsuan surat.