WahanaNews.co | Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Candipuro, Lampung Selatan dengan inisial BAP resmi menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap mantan stafnya di kantor desa.
"Ya benar, terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan belum lama ini penetapan sebagai tersangkanya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, AKBP Reynold Elisa P Hutagalung saat dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (28/12).
Baca Juga:
Gandeng Investor Jepang , Petrus Tjandra Bangun Pabrik Pupuk Organik di Lampung Selatan
Mantan Sekpri Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis ini mengatakan dari hasil gelar perkara dan alat bukti, konstruksi pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku unsurnya terpenuhi.
Maka terlapor oknum Kades Rawa Selapan berinisial BAP, dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
Selanjutnya, perkara tersebut saat ini dalam proses kelengkapan berkas perkaranya untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Baca Juga:
Bantu Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Ini Peran AKP Andri Gustami
"Yang jelas, penyidik segera melengkapi berkas perkaranya untuk pelimpahan ke Kejaksaan," jelasnya. Kendati demikian Reynold Elisa tidak menjelaskan mengenai penahanan tersangka.
"Kasus terhadap perempuan dan anak ini adalah prioritas, supaya ada efek jera jangan ada pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan terlebih lagi terhadap anak di bawah umur," katanya.
Kronologi Kasus