WahanaNews.co | Sebanyak 10 dari 15 orang tersangka pelemparan bom molotov ke
markas PDIP di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, ditahan.
Diketahui, pelaku merupakan anggota Anti-Teror Front Pembela Islam (FPI) dan Laskar
Pembela Islam (LPI).
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Para tersangka merupakan anggota
Badan Anti Teror FPI/BATF dan LPI," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum
Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi, kepada wartawan, Rabu
(16/12/2020).
Adapun kesepuluh tersangka yang sudah ditahan itu berinisial ASI, AS, MB, NM, SK, MR,
AK, DS, M, dan MSG.
Sedangkan lima orang lainnya, yakni O, E, N, O, dan F, masih buron.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
"Dalam penyidikan, telah
dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap sepuluh tersangka dan mengeluarkan
DPO kepada lima tersangka," katanya.
Kasus ini sudah dinyatakan lengkap
atau P21 oleh kejaksaan.
Dalam waktu dekat, penyidik akan
melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Cibinong untuk
segera disidangkan.