WahanaNews.co, Jakarta – Proses penuntutan dua perkara penyalahgunaan narkotika dihentikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur lewat pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengajukan penghentian dua perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) pada 25 Januari lalu. Jampidum telah menyetujui penghentian kasus tersebut.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
"Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum," kata Mia dalam unggahan di akun Instagram @kejatijatim, Rabu (7/2/2024).
Mia mengatakan pihaknya mengajukan penghentian kasus tersebut dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti tersangka hanya penyalahguna narkotik untuk diri sendiri; tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika.
Kemudian tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO); tersangka merupakan pengguna terakhir sehingga menguasai narkotik dengan tujuan hendak dipakai sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan Berkas Perkara; serta tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotik.
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
"Sudah ada hasil asesmen dari tim asesmen BNNK Kota Batu dan tim dokter yang menyatakan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi," ujarnya.
"Namun perlu untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa," kata Mia menambahkan.
Selain itu, Mia menyebut pihaknya juga mengajukan sembilan perkara lain untuk dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yakni tiga perkara kecelakaan lalu lintas.