WahanaNews.co | Lima bandar besar terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diungkapkan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani tak pernah tersentuh hukum.
"Ini ada lima bandar besar (TPPO) yang enggak pernah disentuh oleh hukum," kata Benny mengutip dari CNNIndonesia, Jumat, (5/5).
Baca Juga:
Kantor Imigrasi Agam Gelar Sosialisasi Penguatan Program Desa Binaan di Kotim
Benny menyebut para bandar perdagangan orang ini mendapat perlindungan dari oknum yang memiliki kekuasaan sehingga selalu lolos dari jeratan hukum.
"Saya sampaikan lagi kenapa para sindikat dan mafia segilintir orang ini sulit disentuh oleh hukum karena faktanya mereka dibekingi oleh oknum-oknum yang memiliki atributif-atributif kekuasaan di negara ini," ujarnya.
Politikus Partai Hanura itu mengatakan para oknum ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk di BP2MI. Ia mengklaim telah memecat salah satu pegawai BP2MI yang terlibat TPPO.
Baca Juga:
Maruli Siahaan: Penegakan Hukum Imigrasi Butuh Data Intelijen yang Lebih Kuat
"Sudah-sudah saya juga sudah melaporkan (pihak yang terlibat TPPO) itu ke institusi masing-masing. Termasuk BP2MI telah memecat satu ASN 8 bulan yang lalu," katanya.
TPPO di Myanmar
Lebih lanjut, Benny mengungkap alur perekrutan pekerja migran Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang di Myanmar.