Pada awalnya, kata Benny, para migran asal Indonesia tergiur untuk bekerja di Thailand karena melihat iklan di media sosial.
"Melihat iklan medsos atau ditawari oleh teman di media sosial untuk bekerja di Thailand sebagai customer service," katanya.
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
Menurut Benny, mereka mendapat iming-iming gaji sebesar US$1.000 hingga US1.500. Para calon pekerja migran melakukan wawancara kerja secara daring melalui WhatsApp atau Zoom.
Ia menyebut Thailand menjadi negara transit sebelum akhirnya para korban TPPO tersebut dikirim melalui jalur darat secara illegal ke Myanmar.
"Setiba di Thailand, dijemput agen lokal, melanjutkan jalan darat melintasi perbatasan (sungai) Myanmar secara ilegal," ujarnya.
Baca Juga:
Polresta Barelang Tangkap Tersangka TPPO dan Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal Melalui Pelabuhan Internasional Batam
Benny mengatakan para pekerja migran tidak dipekerjakan sesuai dengan apa yang diiklankan. Alih-alih bekerja sebagai customer service, mereka malah menjadi online scammer.
"Dipekerjakan sebagai online scammer, dengan target hasil penipuan. Sebelum masa kontrak selesai, harus membayar uang denda dan pengganti biaya rekrutmen," ujarnya.
Modus penyelundupan tersebut sudah sering terjadi dan kerap kali berulang. Namun, Benny mengklaim permasalahannya terletak di aparat penegak hukum yang masih lemah.