WahanaNews.co | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis selama 3,5 tahun kepada terdakwa AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Hal tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara.
Baca Juga:
Nah, yang Lain di Razia, Namun PETI Milik Takim dan Angli di Desa Tanjung Benuang Merangin Aman
Melansir dari VIVA, berikut fakta menarik persidangan AG pacar Mario Dandy terkait kasus penganiayaan David.
1. Dijatuhkan Vonis 3,5 Tahun
Majelis Hakim Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap AG selama tiga tahun enam bulan setelah dirinya bersalah dalam kasus penganiayaan berencana bersama Mario Dandy terhadap David Ozora.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Pengeroyokan di Nias Barat Tidak Ditahan Polisi, Keluarga Korban Protes
"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ungkapan Sri Wahyuni Batubara Ketua Hakim Pengadilan.
2. Pemicu Pengeroyokan
Hakim telah membongkar kebohongan AG soal dirinya diperkosan oleh David. Pasalnya tuduhan tersebut yang membuat Mario Dandy melakukan kekerasan terhadap Cristalino David Ozora.
"Pemicu saksi emosi Mario Dandy kepada anak korban (David) adalah karena pengakuan anak (AG) kepada Mario Dandy bahwa AG telah disetubuhi oleh anak korban (David) pada tanggal 17 Januari 2023." ungkap Sri Wahyuni dilansir berita viva sebelumnya.
3. AG Berhubungan Intim Sebanyak 5 Kali
Dalam persidangan, Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan bawa AG terbukti hanya mengarang cerita mengklaim dirinya yang diperkosan oleh David Ozora. Karena dia tidak trauma dan malah melakukan hubungan intim dengan Mario Dandy.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.
"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak (Agnes) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.
4. Pengacara David Minta Banding
Pengacara keluarga David Ozora, Marissa Anggraeni meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding atas vonis yang diberikan kepada AG yautu selama 3,5 tahun. Melissa menilai vonis tersebut sangat lah rendah.
"Kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," ujar Melissa dalam keterangannya, Senin 10 April 2023.
5. Memberatkan AG Divonis 3,5 Tahun
Majelis hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara, mengatakan bahwa hal yang memberatkan anak AG dalam kasus penganiayaan itu karena menyebabkan David Ozora mengalami luka otak berat. Hingga saat ini masih dalam perawatan intensif.
"Yang memberatkan bahwa anak korban sampai saat itu ini masih di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 10 April 2023. [tum/alp]