"Sejak awal satgas menerima laporan, langsung dilakukan pendampingan kepada korban. Satgas PPK tentunya menjalankan SOP yang berlaku dan aturan yang ada, termasuk pendampingan pelaporan ke Polda," ujarnya.
Angga menyampaikan pihak kampus juga akan memberikan sanksi tegas terhadap MZ. Sanksi akan diberikan berdasarkan rekomendasi dari Satgas PPK.
Baca Juga:
Balai TNGR Bangun Toilet di Atas Awan, Jaga Lingkungan Gunung Rinjani
"Sanksi sesuai dengan aturan dan pedoman akademik yang berlaku. Nanti satgas akan memberikan rekomendasi, untuk dijadikan dasar dalam menentukan sanksi tersebut, baik aspek akademik dan juga hukum," ucapnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.