"Dari hasil pemeriksaan, MZ menyebut video tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap dia.
Kendati demikian, lanjut Maruli, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap fakta secara menyeluruh dan membuat terang peristiwa tersebut.
Baca Juga:
Balai TNGR Bangun Toilet di Atas Awan, Jaga Lingkungan Gunung Rinjani
Disampaikan Maruli, rencananya penyidik akan segera melakukan gelar perkara guna meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan untuk proses lebih lanjut.
Dalam perkara ini, MZ diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Respons pihak kampus
Baca Juga:
Diduga Sindikat Pornografi, Alumni Unair Hobi Rekam Wanita di Toilet
Pihak kampus Untirta sementara itu menyampaikan kasus tersebut sudah ditangani Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan (PPK).
"Terkait kasus ini sudah ditangani Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan (PPK)," kata pejabat humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, seperti dikutip detikcom, Selasa (7/4).
Angga menuturkan korban juga mendapat pendampingan dari Satgas PPK. Saat melapor ke polisi, Satgas PPK juga turut mendampingi korban.