WahanaNews.co | RNA (18) tahun, seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) diduga mengalami penyiksaan oleh majikannya sendiri.
Kejadiannya terjadi di kediaman si majikan di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga:
Dilaporkan Aep soal Dugaan Hoaks Kasus Vina Cirebon, Ini Respons Dedi Mulyadi
Berdasar data yang dihimpun, korban diduga mengalami tindak penyiksaan seperti disiram dengan air cabai sampai disuruh tidur di lantai dalam kondisi telanjang.
Kasus tersebut pun kini ditangani Polda Metro Jaya. Namun, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan belum berkata banyak.
Dia mengatakan kalau pihaknya sedang melengkapi administrasi penyidikan (mindik). Penyidik berencana meminta keterangan korban besok, Jumat 28 Oktober 2022.
Baca Juga:
Usut Kematian Anak Afif Maulana, Anggota DPR Minta Kapolri Tak Tinggal Diam
"Kami sedang melengkapi mindik, dan rencana besok kami akan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," ucap Zulpan kepada wartawan, Kamis 27 Oktober 2022.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan tersebut mengatakan, BAP bakal dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Senen, Jakarta Pusat.
Pasalnya, korban masih dirawat di sana. BAP baru dilakukan besok lantaran korban masih dirawat di sana.
Menurut dokter yang merawat korban kemarin belum bisa dimintai keterangannya karena perlu istirahat.
Sampai hari ini, lanjut Zulpan, korban masih dalam perawatan medis di RSPAD. Maka dari itu, Zulpan mengaku belum bisa berkata lebih jauh. Polisi minta waktu sampai pemeriksaan terhadap yang bersangkutan rampung. Setelah itu, baru polisi bakal membeberkan hasilnya.
"Karena kemaren masih belum bisa dimintai keterangan dan dari dokter minta waktu tiga hari untuk korban supaya beristirahat dahulu," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Cianjur, Jawa Barat, Riski Nur Askia, yang mengalami tindak kekerasan oleh majikan saat bekerja, mengadu ke Kantor Staf Presiden di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan siaran pers yang diterima, dia datang didampingi pamannya, Ceceng, dan aktivis dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), dan diterima langsung Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, Deputi II KSP, Abetnego Tarigan, serta Tenaga Ahli Utama KSP, dr Noch T Mallisa.
Kepada Moeldoko, Askia mengaku menjadi korban kekerasan oleh majikannya berupa penyiksaan secara fisik maupun psikis, seperti pemukulan, disiram dengan air cabai, hingga kekerasan verbal berupa ancaman-ancaman.
Remaja putri berusia 18 tahun itu juga mengaku tidak mendapatkan hak penuh atas pekerjaan yang sudah dia lakukan, di mana gaji yang dijanjikan yakni Rp1.800.000 per bulan, selalu dipotong majikan setiap dia melakukan kesalahan.
“Satu bulan saya digaji satu juta delapan ratus. Tapi selalu dipotong kalau saya melakukan kesalahan. Enam bulan kerja, saya hanya bisa bawa pulang uang dua juta tujuh ratus saja bapak,” ucap dia. [tum]