WahanaNews.co, Bandung - Tim Opsnal Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur menembak satu orang anggota geng motor XTC pada malam takbir, Selasa (9/4/2024). Dia merupakan buronan selama sembilan hari.
Pelaku ditembak kaki kanannya karena hendak kabur saat akan ditangkap oleh polisi di Kampung Cilenjang, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur.
Baca Juga:
Ciptakan Situasi Aman Melalui Jumat Berkah Antisipasi Kejahatan Jalanan
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan pelaku bernama M. Aris Padilah (25).
"Tersangka terpaksa kami beri tindakan tegas dan terukur karena melawan saat diamankan," kata Tono melansir CNN Indonesia, Rabu (10/4/2024).
Pelaku ditangkap lantaran terlibat pembacokan terhadap anggota kelompok geng motor Moonraker di Raya Cibeber Pasir Hayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, pada 31 Maret lalu.
Baca Juga:
Anggota TNI Korban Serangan Geng Motor di Medan Alami Kebutaan
Korbannya diketahui bernama Gagan. Dia mengalami luka pada bagian leher dan punggung akibat serangan pelaku.
Tono mengatakan pihaknya masih mendalami motif pelaku. Menurutnya, penyerangan dilakukan secara spontanitas karena rival masing-masing kelompok motor.
Kepada pelaku, polisi menerapkan Pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang mengubah "Ordonnatie Tijedelijke Bijzonder strafbepaligen" (STBL 1948 No 17 dan UU Terdahulu No 8 Tahun 1948), dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun bui.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.