WAHANANEWS.CO, Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Yandi Supriyadi, seorang pria berusia 28 tahun yang menjadi buronan terkait kasus pencabulan anak di panti asuhan yang berlokasi di Kunciran Indah, Kota Tangerang.
Wajah Yandi dipublikasikan oleh polisi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Tangerang Kota pada Selasa (8/10/2024).
Baca Juga:
Kasus Judi Online Slot, Polri Sita Uang Rp70 Miliar Libatkan WNA China
Yandi merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus ini yang masih dalam pengejaran aparat.
Selebaran DPO yang dirilis polisi menggambarkan ciri-ciri Yandi, yaitu berpostur tinggi dan berkulit putih.
Polisi meminta masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan Yandi agar segera melapor melalui call center 110 atau menghubungi Polres Metro Tangerang Kota di nomor 0822-1111-0110.
Baca Juga:
Polres Serang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: Sudirman, Yusuf Bahtiar, dan Yandi Supriyadi. Sudirman dan Yusuf sudah ditahan setelah memenuhi panggilan polisi dan menjalani pemeriksaan.
Namun, Yandi mangkir dari panggilan polisi sebanyak dua kali, sehingga ia kini resmi dimasukkan ke dalam DPO dan tengah diburu.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.
Polis mengungkap motif adanya orientasi seksual menyimpang dari para tersangka yang mencabuli para korban. Diketahui dari total 7 korban (4 anak dan 3 dewasa) semuanya berjenis kelamin laki-laki.
"Kemudian, tentunya motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di kantornya, Selasa (8/10/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengimbau para orang tua agar mengawani anak-anaknya. Ia juga meminta masyarakat untuk menghubungi call center 110.
"Apabila menemukan adanya suatu tindak pidana atau gangguan kamtibmas agar melapor ke hotline 110," kata Ade Ary menambahkan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]